Katara Law Frim
Phone

by abdul rojak

Artikel

Icon4 bulan yang lalu

Tata Cara Gugat Harta Bersama (Gono Gini) Panduan Lengkap Katara Law Firm

 

Harta gono-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Harta gono-gini sering menjadi permasalahan dalam perceraian. Banyak pasangan yang bingung bagaimana cara mengajukan gugatan untuk membagi harta secara adil. Katara Law Firm, sebagai kantor hukum profesional di Indonesia, siap membantu Anda dalam menangani kasus harta bersama dengan strategi hukum yang tepat.

Perlu diketahui bahwa istilah ‘harta gono-gini’ ini tidak dikenal dalam hukum. Namun, jika merujuk pada definisi di atas, harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dalam hukum dengan istilah harta bersama. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan yang menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Lebih lanjut, dalam praktiknya, harta gono gini dibahas dalam hal terjadi perceraian. Merujuk pada Penjelasan Pasal 35 UU Perkawinan, diterangkan bahwa apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing. Adapun yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.

Agar Anda lebih memahami prosesnya, berikut adalah tata cara lengkap gugatan harta gono-gini.

Dasar Hukum:

Katara Law Firm selalu berpedoman pada hukum yang berlaku dalam setiap kasus yang ditangani. Berikut dasar hukum yang mengatur harta gono-gini:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Jenis Harta yang Bisa Digugat

Harta yang termasuk dalam gono-gini dan bisa digugat melalui Katara Law Firm meliputi:

  • Properti: Rumah, tanah, apartemen.
  • Kendaraan: Mobil, motor.
  • Tabungan & investasi.
  • Aset bisnis yang dikembangkan bersama.

Namun, ada harta yang tidak bisa digugat, seperti:

  • Harta bawaan sebelum menikah.
  • Warisan atau hibah dari orang tua.

Syarat-Syarat Mengajukan Gugatan Harta Gono Gini

Untuk mengajukan gugatan harta gono-gini, beberapa dokumen perlu disiapkan, di antarnya:

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama.
  2. Fotokopi KTP pemohon.
  3. Fotokopi akta cerai.
  4. Fotokopi bukti tertulis terkait barang yang dipersengketakan (sertifikat tanah, rumah, STNK, BPKB, dll).
  5. Pembayaran panjar biaya perkara yang ditentukan oleh pengadilan.
  6. Surat keterangan tidak mampu (jika pemohon mengajukan gugatan secara cuma-cuma/prodeo).

Sebagai firma hukum yang berpengalaman, Katara Law Firm akan membantu Anda menyusun bukti yang kuat untuk memperjuangkan hak Anda.

Prosedur pengajuan gugatan harta gono gini

Gugatan diajukan di Pengadilan Agama sesuai domisili tergugat (mantan pasangan). Jika perceraian belum diputus, gugatan gono-gini bisa diajukan bersamaan dengan gugatan cerai.

  1. Mengajukan Surat Gugatan
  2. Langkah pertama adalah datang ke Pengadilan Agama dan menyerahkan surat gugatan harta bersama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan. Surat gugatan harus mencantumkan detail objek sengketa, seperti ukuran, batas, atau spesifikasi barang yang disengketakan.
  3. Membayar Biaya Perkara
  4. Setelah menyerahkan gugatan, penggugat harus membayar biaya perkara sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh meja informasi di pengadilan. Bukti pembayaran ini kemudian dilampirkan bersama surat gugatan.
  5. Pendaftaran Gugatan
  6. Setelah membayar biaya perkara, gugatan akan didaftarkan dalam buku register perkara. Jika penggugat tidak mampu membayar biaya perkara, ia dapat mengajukan permohonan gugatan prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa.
  7. Menunggu Panggilan Sidang
  8. Setelah gugatan terdaftar, penggugat dan tergugat akan menerima panggilan sidang. Panggilan ini biasanya dikirimkan tiga hari kerja sebelum sidang pertama dilakukan.
  9. Proses Mediasi
  10. Sebelum persidangan dimulai, pengadilan akan mencoba memediasi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai. Jika mediasi berhasil, sidang tidak perlu dilanjutkan. Namun, jika mediasi gagal, proses persidangan akan dilanjutkan.
  11. Sidang di Pengadilan
  12. Proses persidangan terdiri dari beberapa tahap, di antaranya:
  13. Pembacaan gugatan oleh penggugat.
  14. Jawaban dari tergugat.
  15. Replik (jawaban penggugat atas jawaban tergugat).
  16. Duplik (jawaban tergugat atas replik penggugat).
  17. Pembuktian (pengajuan bukti-bukti terkait harta bersama yang disengketakan).
  18. Pemeriksaan setempat (jika diperlukan).
  19. Kesimpulan dari kedua belah pihak.
  20. Putusan oleh majelis hakim.

Dalam proses persidangan, penggugat atau tergugat dapat diwakili oleh pengacara atau advokat.

Tim Katara Law Firm akan memastikan semua prosedur hukum berjalan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.

Tantangan dalam Penyelesaian Harta Gono Gini

Seringkali, penyelesaian harta gono-gini dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti adanya usaha dari salah satu pihak untuk menggelapkan atau memindahkan harta sebelum gugatan diselesaikan. Dalam situasi seperti ini, sangat penting untuk memastikan bahwa bukti kepemilikan atas harta bersama telah lengkap sebelum mengajukan gugatan.

Katara Law Firm hadir untuk memastikan hak Anda tetap terlindungi! Dengan pengalaman dan strategi hukum yang tepat, kami siap mendampingi Anda dalam setiap langkah proses hukum, dari pengumpulan bukti hingga eksekusi putusan.

http://Www.kataralawfirm.com

 

 

 

 

 

 

Profile

abdul rojak

Katara Law Firm Autory Lawyer

Icon
Shape
Icon