Pengacara Pidana dan Perdata Jakarta Pilihan Tepat untuk Masalah Hukum Anda
4 bulan yang lalu
Harta gono-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Harta gono-gini sering menjadi permasalahan dalam perceraian. Banyak pasangan yang bingung bagaimana cara mengajukan gugatan untuk membagi harta secara adil. Katara Law Firm, sebagai kantor hukum profesional di Indonesia, siap membantu Anda dalam menangani kasus harta bersama dengan strategi hukum yang tepat.
Perlu diketahui bahwa istilah ‘harta gono-gini’ ini tidak dikenal dalam hukum. Namun, jika merujuk pada definisi di atas, harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dalam hukum dengan istilah harta bersama. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan yang menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Lebih lanjut, dalam praktiknya, harta gono gini dibahas dalam hal terjadi perceraian. Merujuk pada Penjelasan Pasal 35 UU Perkawinan, diterangkan bahwa apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing. Adapun yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.
Agar Anda lebih memahami prosesnya, berikut adalah tata cara lengkap gugatan harta gono-gini.
Dasar Hukum:
Katara Law Firm selalu berpedoman pada hukum yang berlaku dalam setiap kasus yang ditangani. Berikut dasar hukum yang mengatur harta gono-gini:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Jenis Harta yang Bisa Digugat
Harta yang termasuk dalam gono-gini dan bisa digugat melalui Katara Law Firm meliputi:
Namun, ada harta yang tidak bisa digugat, seperti:
Syarat-Syarat Mengajukan Gugatan Harta Gono Gini
Untuk mengajukan gugatan harta gono-gini, beberapa dokumen perlu disiapkan, di antarnya:
Sebagai firma hukum yang berpengalaman, Katara Law Firm akan membantu Anda menyusun bukti yang kuat untuk memperjuangkan hak Anda.
Prosedur pengajuan gugatan harta gono gini
Gugatan diajukan di Pengadilan Agama sesuai domisili tergugat (mantan pasangan). Jika perceraian belum diputus, gugatan gono-gini bisa diajukan bersamaan dengan gugatan cerai.
Dalam proses persidangan, penggugat atau tergugat dapat diwakili oleh pengacara atau advokat.
Tim Katara Law Firm akan memastikan semua prosedur hukum berjalan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.
Tantangan dalam Penyelesaian Harta Gono Gini
Seringkali, penyelesaian harta gono-gini dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti adanya usaha dari salah satu pihak untuk menggelapkan atau memindahkan harta sebelum gugatan diselesaikan. Dalam situasi seperti ini, sangat penting untuk memastikan bahwa bukti kepemilikan atas harta bersama telah lengkap sebelum mengajukan gugatan.
Katara Law Firm hadir untuk memastikan hak Anda tetap terlindungi! Dengan pengalaman dan strategi hukum yang tepat, kami siap mendampingi Anda dalam setiap langkah proses hukum, dari pengumpulan bukti hingga eksekusi putusan.