LAYANAN KEPATUHAN PAJAK PERUSAHAAN
Kami menyediakan layanan pendampingan Kepatuhan Pajak Perusahaan untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi secara benar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Layanan ini ditujukan bagi perusahaan PMDN, PMA, maupun perusahaan yang telah lama beroperasi.
1. Pengurusan NPWP Badan Usaha
- Pendaftaran NPWP badan usaha baru
- Perubahan dan pembaruan data NPWP perusahaan
- Pendampingan administrasi pajak awal perusahaan
2. Pendampingan Pelaporan SPT
- Pendampingan penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan Badan
- Pendampingan pelaporan SPT Masa (PPN dan PPh)
- Review kelengkapan dan kesesuaian pelaporan pajak perusahaan
3. Konsultasi Risiko Pajak Perusahaan
- Identifikasi potensi risiko dan ketidaksesuaian pajak
- Konsultasi pencegahan sanksi dan denda pajak
- Pendampingan kepatuhan pajak perusahaan secara berkelanjutan
Manfaat Layanan
✔ Memastikan perusahaan patuh terhadap kewajiban perpajakan
✔ Mengurangi risiko sanksi dan denda pajak
✔ Meningkatkan kepercayaan auditor, investor, dan mitra usaha
Pajak tertib, risiko terkendali, dan bisnis berjalan aman.
