LAYANAN PENDAMPINGAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Kami menyediakan layanan pendampingan dan penanganan Perselisihan Hubungan Industrial untuk membantu perusahaan menghadapi permasalahan ketenagakerjaan secara tepat, patuh hukum, dan meminimalkan risiko hukum serta finansial. Layanan ini sangat dibutuhkan oleh perusahaan aktif, termasuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan perusahaan dengan jumlah karyawan menengah hingga besar.
1. Pendampingan Proses PHK
- Konsultasi dasar hukum dan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Perhitungan hak karyawan (pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak)
- Penyusunan dokumen dan surat-menyurat PHK
- Pendampingan agar pelaksanaan PHK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pendampingan Bipartit
- Pendampingan perundingan antara perusahaan dan karyawan atau serikat pekerja
- Penyusunan risalah perundingan bipartit
- Strategi penyelesaian internal untuk menghindari eskalasi sengketa
3. Pendampingan Mediasi Disnaker (Tripartit)
- Pendampingan perusahaan dalam proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan
- Penyusunan tanggapan, klarifikasi, dan dokumen hukum pendukung
- Perlindungan kepentingan perusahaan selama proses mediasi tripartit
4. Strategi Pencegahan & Manajemen Risiko Hubungan Industrial
- Evaluasi potensi risiko hubungan industrial
- Konsultasi pencegahan perselisihan berulang
- Harmonisasi kebijakan perusahaan dengan PP dan/atau PKB
Manfaat Layanan
✔ Menghindari kesalahan prosedur PHK
✔ Mengurangi risiko gugatan dan sanksi ketenagakerjaan
✔ Menjaga stabilitas operasional dan reputasi perusahaan
Sengketa terkendali, keputusan tepat, dan perusahaan terlindungi secara hukum.
