LAYANAN PENGURUSAN AMDAL, RKL & RPL
Kami menyediakan layanan pengurusan, pendampingan, dan penyelesaian perizinan lingkungan yang meliputi AMDAL, UKL-UPL, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Layanan ini ditujukan bagi perusahaan industri, developer, proyek konstruksi, serta badan usaha PMA maupun PMDN.
1. Konsultasi & Kajian Awal Lingkungan
- Analisis kewajiban AMDAL atau UKL-UPL
- Penentuan jenis dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi
- Identifikasi potensi risiko hukum dan lingkungan
2. Pengurusan Dokumen AMDAL
- Penyusunan KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL
- Pendampingan proses penilaian AMDAL
- Koordinasi dengan tim teknis dan instansi lingkungan terkait
3. Penyusunan & Pengesahan RKL – RPL
- Penyusunan dokumen RKL dan RPL sesuai kegiatan usaha
- Penyesuaian RKL-RPL akibat perubahan kegiatan usaha
- Pendampingan hingga persetujuan instansi berwenang
4. Pengurusan UKL-UPL
- Penyusunan dokumen UKL-UPL
- Pendampingan proses pengajuan dan persetujuan
- Integrasi dokumen lingkungan dengan perizinan OSS
5. Pendampingan Pelaporan & Kepatuhan Lingkungan
- Pendampingan pelaporan RKL-RPL secara berkala
- Konsultasi kepatuhan lingkungan perusahaan
- Pencegahan sanksi administratif dan permasalahan hukum
Mengapa Memilih Kami?
✔ Berpengalaman menangani perizinan lingkungan berbagai sektor
✔ Proses transparan, terstruktur, dan sesuai regulasi
✔ Pendampingan dari tahap perencanaan hingga operasional usaha
Legalitas lingkungan terpenuhi, usaha aman, dan berkelanjutan.
