LAYANAN PENGURUSAN DOKUMEN TKA (TENAGA KERJA ASING)
Kami menyediakan layanan pengurusan dan pendampingan dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) secara legal, cepat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Layanan ini ditujukan bagi perusahaan PMA maupun perusahaan nasional yang mempekerjakan TKA.
1. Konsultasi & Analisis Kebutuhan TKA
- Analisis jabatan yang diperbolehkan untuk TKA
- Penyesuaian struktur organisasi dan rasio TKA–TKI
- Konsultasi kepatuhan ketenagakerjaan dan keimigrasian
2. Pengurusan RPTKA
- Penyusunan dan pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Pendampingan hingga persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan
- Revisi dan perpanjangan RPTKA
3. Visa Kerja & Izin Tinggal
- Pengurusan Visa Tinggal Terbatas (VITAS)
- Pendampingan penerbitan KITAS/KITAP
- Perpanjangan dan perubahan status izin tinggal
4. Pelaporan & Administrasi Pasca-Kedatangan
- Pelaporan keberadaan TKA ke instansi terkait
- Pengurusan SKTT, STM, dan laporan domisili
- Pendampingan pelaporan berkala perusahaan
5. Perpanjangan & Terminasi Dokumen TKA
- Perpanjangan KITAS dan izin kerja
- Perubahan sponsor, jabatan, atau lokasi kerja
- Exit Permit Only (EPO) dan terminasi TKA
Mengapa Memilih Kami?
✔ Berpengalaman menangani pengurusan dokumen TKA
✔ Proses transparan, cepat, dan sesuai regulasi
✔ Pendampingan menyeluruh dari awal hingga selesai
Legalitas TKA terjamin, perusahaan Anda aman dan patuh hukum.
