LAYANAN PENGURUSAN LIMBAH (B3 & NON-B3)
Kami menyediakan layanan pengurusan dan pendampingan pengelolaan limbah bagi perusahaan industri, pabrik, rumah sakit, gudang, dan kegiatan usaha lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup, keselamatan operasional, serta pencegahan sanksi administratif maupun pidana. Layanan ini mencakup limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta limbah non-B3.
1. Konsultasi & Identifikasi Jenis Limbah
- Identifikasi jenis limbah B3 dan non-B3 yang dihasilkan perusahaan
- Analisis sumber, karakteristik, dan volume limbah
- Penentuan kewajiban perizinan dan pengelolaan limbah
2. Pengurusan Perizinan Limbah
- Pengurusan izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3
- Pendampingan perizinan pengelolaan limbah melalui OSS dan instansi lingkungan
- Penyesuaian perizinan limbah dengan kegiatan usaha perusahaan
3. Penyusunan Dokumen Lingkungan Terkait Limbah
- Integrasi pengelolaan limbah dalam dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan RKL-RPL
- Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah
- Pendampingan pemenuhan standar dan persyaratan lingkungan
4. Pendampingan Pengelolaan & Pengangkutan Limbah
- Pendampingan kerja sama dengan pihak pengelola dan pengangkut limbah berizin
- Pengurusan administrasi pengangkutan limbah
- Pendampingan pencatatan dan pengendalian limbah
5. Pelaporan & Kepatuhan Lingkungan
- Pendampingan pelaporan pengelolaan limbah secara berkala
- Audit kepatuhan pengelolaan limbah perusahaan
- Pencegahan sanksi administratif dan permasalahan hukum lingkungan
Manfaat Layanan
✔ Memastikan perusahaan patuh terhadap regulasi lingkungan
✔ Menghindari sanksi dan risiko penutupan usaha
✔ Mendukung operasional perusahaan yang aman dan berkelanjutan
Limbah terkelola dengan benar, perusahaan patuh hukum, dan lingkungan terlindungi.
