LAYANAN PENGURUSAN PERTANAHAN DI BPN
Kami menyediakan layanan pengurusan dan pendampingan administrasi pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara legal, transparan, dan sesuai dengan peraturan pertanahan yang berlaku di Indonesia. Layanan ini ditujukan bagi perorangan, badan usaha, developer, maupun investor.
1. Konsultasi & Pemeriksaan Status Tanah
- Pemeriksaan data yuridis dan fisik tanah
- Cek status sertifikat dan riwayat tanah
- Identifikasi potensi sengketa dan risiko hukum pertanahan
2. Pengurusan Sertifikat Tanah
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Pakai dan Hak Pengelolaan
- Sertifikat tanah pertama kali
3. Balik Nama & Peralihan Hak
- Balik nama karena jual beli
- Hibah dan waris
- Peralihan hak untuk badan usaha
- Pemecahan dan penggabungan sertifikat
4. Perpanjangan & Perubahan Hak
- Perpanjangan HGB dan Hak Pakai
- Perubahan status hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pembaruan data pemegang hak
5. Penyelesaian Permasalahan Pertanahan
- Sertifikat bermasalah atau tumpang tindih
- Pendampingan klarifikasi dan pengurusan di BPN
- Pendampingan administratif dan hukum apabila diperlukan
Mengapa Memilih Kami?
✔ Berpengalaman menangani pengurusan pertanahan di BPN
✔ Proses transparan, terstruktur, dan sesuai regulasi
✔ Pendampingan menyeluruh dari awal hingga tuntas
Legalitas tanah jelas, hak terlindungi, dan aset Anda aman.
