Katara Law Frim
LAYANAN PENUTUPAN PERUSAHAAN & LIKUIDASI

LAYANAN PENUTUPAN PERUSAHAAN & LIKUIDASI

Kami menyediakan layanan penutupan perusahaan dan likuidasi secara tertib, sah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Layanan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan ditutup tanpa meninggalkan risiko hukum, pajak, maupun kewajiban administratif di kemudian hari. Layanan ini sangat relevan bagi perusahaan tidak aktif, PMA yang menghentikan kegiatan usaha, maupun perusahaan yang melakukan restrukturisasi.

1. Pembubaran Perseroan Terbatas (PT)

- Konsultasi dasar hukum dan strategi pembubaran perusahaan
- Penyusunan akta pembubaran Perseroan Terbatas (PT)
- Pengurusan pencatatan pembubaran ke instansi berwenang
- Penyesuaian status badan hukum perusahaan

2. Likuidasi Perusahaan

- Pendampingan penunjukan dan tugas likuidator
- Penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan
- Penyelesaian kewajiban terhadap kreditor dan pihak ketiga
- Penyusunan laporan hasil likuidasi perusahaan

3. Penutupan Administrasi & Perizinan

- Penutupan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akun OSS
- Penutupan NPWP dan penyelesaian kewajiban perpajakan
- Penutupan perizinan usaha dan izin operasional
- Penyesuaian data perusahaan di instansi terkait

4. Pendampingan Risiko Hukum Pasca-Penutupan

- Pencegahan tuntutan hukum setelah perusahaan ditutup
- Pendampingan kepatuhan administratif akhir
- Kepastian hukum bahwa perusahaan telah ditutup secara sah

Manfaat Layanan

✔ Penutupan perusahaan dilakukan secara sah dan terdokumentasi
✔ Menghindari risiko pajak dan kewajiban tersembunyi
✔ Memberikan kepastian hukum bagi pemegang saham dan pengurus perusahaan

Penutupan perusahaan tuntas, aman, dan tanpa beban hukum di masa depan.

Shape
Icon