LAYANAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP) & PKB
Kami menyediakan layanan penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disusun secara komprehensif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta aplikatif untuk kebutuhan operasional perusahaan. Layanan ini wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan 10 (sepuluh) orang karyawan atau lebih dan berfungsi sebagai instrumen penting pencegahan konflik hubungan industrial.
1. Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP)
- Penyusunan hak dan kewajiban perusahaan serta karyawan
- Pengaturan jam kerja, upah, cuti, tata tertib, dan sanksi disiplin
- Penyesuaian dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku
- Pendampingan pengesahan PP ke Dinas Ketenagakerjaan
2. Penyusunan & Pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Penyusunan PKB antara perusahaan dan serikat pekerja
- Review dan pembaruan PKB yang telah berlaku
- Pendampingan proses perundingan PKB
- Pengesahan PKB ke instansi ketenagakerjaan berwenang
3. Review & Harmonisasi Dokumen Ketenagakerjaan
- Review perjanjian kerja (PKWT dan PKWTT)
- Harmonisasi PP/PKB dengan kebijakan dan praktik operasional perusahaan
- Pencegahan konflik akibat ketidaksinkronan aturan internal
4. Pencegahan Konflik & Sengketa Karyawan
- Penyusunan aturan disiplin yang jelas dan adil
- Pencegahan perselisihan hubungan industrial
- Konsultasi dan pendampingan penanganan konflik internal perusahaan
Mengapa PP & PKB Penting?
✔ Wajib secara hukum bagi perusahaan dengan 10 karyawan atau lebih
✔ Menjadi dasar pengelolaan hubungan kerja dan penegakan disiplin
✔ Mengurangi risiko sengketa dan tuntutan karyawan
Aturan perusahaan jelas, hubungan kerja harmonis, dan perusahaan terlindungi.
