Katara Law Frim
Gambar ilustrasi untuk artikel: PERMOHONAN ISBAT NIKAH Panduan dari Katara Law Firm

Oleh abdul rojak

Artikel

Tanggal publikasi 10 Februari 2025

PERMOHONAN ISBAT NIKAH Panduan dari Katara Law Firm

 

 

Apa Itu Isbat Nikah?

Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan melalui Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan isbat nikah, pernikahan menjadi sah secara hukum negara dan pasangan dapat memperoleh akta nikah resmi.

Dasar hukum permohonan isbat nikah

Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yakni sebagai berikut:

  1. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
  2.  Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
  3. Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
  • Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
  • Hilangnya akta nikah;
  • Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
  • Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974;
  • Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

 Yang berhak mengajukan permohonan isbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Penjelasan Pasal 7 KHI berbunyi: “Pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama”.

Dengan landasan hukum yang jelas, Katara Law Firm memastikan bahwa setiap permohonan isbat nikah yang kami tangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Siapa Yang Bisa Mengajukan Isbat Nikah?

Yang bisa mengajukan permohonan Isbat Nikah adalah:

  • Suami
  • Istri
  • Anak
  • Orang tua / Wali Nikah.

Catatan :

 

  • Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.
  • Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.
  • Ketidak hadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.

Jika Anda ragu apakah bisa mengajukan isbat nikah, Katara Law Firm siap memberikan konsultasi hukum yang mendalam.

Tata Cara Mengajukan Isbat Nikah di Pengadilan

  1. Mengumpulkan Dokumen Persyaratan

Untuk mengajukan isbat nikah, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP & Kartu Keluarga (KK) pasangan suami istri
  • Akta kelahiran anak (jika ada anak dari pernikahan tersebut)
  • Bukti pernikahan (seperti foto pernikahan, saksi pernikahan, atau surat keterangan dari tokoh agama/keluarga)
  • Surat keterangan belum tercatat dari KUA setempat
  • Surat permohonan isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama

Sebagai firma hukum profesional, Katara Law Firm dapat membantu Anda dalam penyusunan dokumen agar permohonan berjalan lancar.

  1. Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Agama

Permohonan isbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal pemohon. Prosesnya meliputi:

  • Membuat Surat Permohonan Isbat Nikah. Berisi identitas pemohon, tanggal dan tempat pernikahan, alasan tidak tercatat, serta bukti yang mendukung.
  • Membayar Biaya Perkara. Besarnya biaya tergantung pengadilan yang menangani kasus.
  • Menunggu Jadwal Sidang. Setelah permohonan terdaftar, pengadilan akan menetapkan jadwal sidang pertama.

 

  1. Proses Sidang Isbat Nikah
  • Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
  • Untuk sidang pertama, bawa serta dokumen seperti Surat Panggilan Persidangan, fotokopi formulir permohonan yang telah diisi. Dalam sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para Pihak misalnya KTP atau kartu identitas lainnya yang asli. Dalam kondisi tertentu hakim kemungkinan akan melakukan pemeriksaan isi permohonan.
  • Untuk sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon/ Termohon yang hadir dalam sidang kapan tanggal dan waktu sidang berikutnya. Bagi Pemohon/Termohon yang tidak hadir dalam sidang, untuk persidangan berikutnya akan dilakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan melalui surat.
  • Untuk sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan anda harus mempersiapkan dokumen dan bukti sesuai dengan permintaan hakim. Dalam kondisi tertentu, hakim akan meminta anda menghadirkan saksi-saksi yaitu orang yang mengetahui pernikahan anda di antaranya wali nikah dan saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan anda.
  1. Putusan/Penetapan Pengadilan
  • Jika permohonan anda dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan putusan/ penetapan itsbat nikah.
  • Salinan putusan/penetapan itsbat nikah akan siap diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang terakhir.
  • Salinan putusan/penetapan itsbat nikah dapat diambil sendiri ke kantor Pengadilan atau mewakilkan kepada orang lain dengan Surat Kuasa.
  • Setelah mendapatkan salinan putusan/penetapan tersebut, anda bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.

Jika permohonan diterima, pemohon akan mendapatkan Salinan Putusan Isbat Nikah, yang kemudian bisa digunakan untuk mengurus Akta Nikah di KUA.

Sebagai firma hukum yang berpengalaman dalam perkara keluarga, Katara Law Firm siap mendampingi Anda dalam setiap tahap persidangan untuk memastikan hasil yang terbaik.

Tantangan dalam Permohonan Isbat Nikah & Solusi Katara Law Firm

Dalam beberapa kasus, permohonan isbat nikah bisa mengalami kendala seperti:

  • Kurangnya bukti pernikahan – Misalnya, tidak ada saksi yang bisa dihadirkan.
  • Salah satu pihak menolak pengesahan nikah – Jika pasangan sudah berpisah atau memiliki konflik.
  • Penolakan dari pihak keluarga atau masyarakat – Jika ada perbedaan pandangan mengenai status pernikahan.

Sebagai firma hukum profesional, Katara Law Firm menawarkan solusi hukum dengan pendekatan yang tepat, termasuk:

✅Menyusun bukti pernikahan yang kuat untuk mendukung permohonan

✅ Memberikan pendampingan hukum dalam persidangan agar proses berjalan lancar

✅ Mengurus legalisasi hasil putusan agar akta nikah dapat segera diterbitkan

Kesimpulan

 

Isbat nikah adalah solusi hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Dengan proses ini, pernikahan menjadi sah di mata hukum negara, sehingga pasangan dan anak-anak mereka memiliki kepastian hukum dalam berbagai aspek administrasi dan hak waris.

Proses isbat nikah melibatkan pengajuan permohonan ke Pengadilan Agama, sidang pemeriksaan bukti, hingga penerbitan putusan pengadilan. Karena prosedurnya cukup kompleks, pendampingan hukum dari profesional sangat disarankan untuk memastikan hasil yang terbaik.

Sebagai firma hukum yang telah menangani berbagai kasus keluarga, Katara Law Firm siap membantu Anda dalam setiap langkah permohonan isbat nikah dengan layanan hukum yang profesional dan terpercaya.

Ingin pernikahan Anda diakui secara hukum? Hubungi Katara Law Firm sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!

http://Www.kataralawfirm.com

 

 

Foto profil abdul rojak

abdul rojak

Lawyer & Konsultan Hukum di Katara Law Firm

Facebook abdul rojak
Icon